Minggu, 03 Oktober 2021

Batas Akhir Pelaporan Spt Tahunan Op

22 rows ÿú Untuk Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ( OP ) Batas waktu penyampaian SPT -nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak . Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

19/02/2021 ÿú Jawabnya, tidak ada pembatasan. Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sebanyak apapun, namun tentu saja tidak bisa semaunya. Ada syarat dan aturannya. Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP Orang Pribadi ( OP ) adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan WP Badan adalah setiap tanggal 30 April.

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan Tahun Pajak 2020 telah lewat Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.

Nah, batas waktu pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan PPN tersebut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014. SPT Tahunan PPh orang Pribadi Pada awal artikel ini, telah disebut bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

22/03/2021 ÿú Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada para WP agar segera menyampaikan SPT tahunan tersebut. Sesuai jadwal, untuk batas akhir WP OP pada 31 Maret dan 30 April 2021 untuk WP badan. Sejauh ini belum ada arahan dari pusat apakah batas akhir pelaporan SPT tahunan ini diperpanjang seperti halnya tahun lalu.

Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan.

Lapor Tahunan | Direktorat Jenderal Pajak, Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30.

Lapor Tahunan | Direktorat Jenderal Pajak;"

 

Ad Placement